DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
|
No |
Rincian Informasi |
Dasar Hukum |
Alasan Pengecualian |
Jangka Waktu |
Keterangan |
|
1 |
Proses hingga keputusan hukuman disiplin pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf
f butir 4 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan hanya untuk tindak lanjut kepada pejabat atasan kepegawaian |
|
2 |
Hak akses data personal pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf
f butir 4 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
|
3 |
Nomor HP dan Telp Pribadi Pegawai/Siswa |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
|
4 |
Kondisi keuangan pegawai, aset, pendidikan, pendapatan dan rekening bank guru/pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
|
5 |
Ijazah/Transkrip nilai guru/Pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
|
6 |
Berkas pendapatan kenaiakan gaji berkala pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
|
7 |
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
8 |
Data Identitas Penerima Beasiswa Kurang Mampu |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 3 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
9 |
Bukti Penanganan Kasus Siswa |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
10 |
Berkas Absensi dan Cuti Pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 2 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
11 |
Riwayat, kondisi, & perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis pegawai dan anggota keluarga |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 2 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
12 |
Catatan yang menyangkut pribadi seseorang (pegawai & peserta didik) yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal, misal: 1) Nilai
akademik peserta didik, 2) Biodata dan data permasalahan |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
13 |
Berkas Hasil Uji Kompetensi Siswa |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf hbutir 5 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
14 |
Berkas Penanganan Kasus Siswa |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
15 |
Data Kemajuan dan Hasil Belajar Siswa |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 5 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
16 |
Lembar Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
17 |
lembar Penilaian DP3 |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
18 |
Berkas Hasil Diklat Siswa/ Pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
19 |
Hasil evaluasi terkait dengan kinerja, kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
20 |
Dokumen Penelahaan Informasi Jabatan (Anjab, Peta Jabatan, Perhitungan Kebutuhan Pegawai) |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah |
Dapat dibuka setelah mendapat pesetujuan/ pertidaksetuju an |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan dari pimpinan |
|
21 |
Berkas Penetapan Angka Kredit Guru |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
22 |
Berkas Kenaikan Pangkat Pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
23 |
Dokumen Faktor Jabatan (Grading) Pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi |
|
24 |
Daftar Urut Kepangkatan Pegawai |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi |
|
25 |
Proses penilaian penerimaan dan biodata calon peserta didik |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 5 |
Kegiatan menyangkut pribadi seseorang terkait dengan kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
26 |
Berkas Identitas pegawai (Karpeg, Karis/ Karsu, Taspen, BPJS) |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 1 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi |
|
27 |
Data Identitas Siswa, Pembina dan Pelatih Kegiatan Ekstrakurikuler, Pegawai dan Siswa yang sedang Magang Industri, Siswa yang sedang Mengikuti Kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir h poin 5 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Permanen |
|
|
28 |
Berkas dan Konsep Pengembangan Unit Produksi dan Teaching Factory |
UU No. 14 Tahun 2008, butir b |
Mendapat perlindungan karena informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiannya |
Permanen |
Dapat diberikan dengan persetujuan dari pimpinan |
|
29 |
Isi perjanjian lisensi hasil litbang yang telah dipatenkan |
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 9 |
Mencegah kemungkinan timbulnya persaingan usaha tidak sehat |
Permanen |
Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
|
30 |
Hasil penelitian yang masih dalam proses perolehan HKI |
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 ayat
1; |
Apabila informasi disampaikan kepada masyarakat sebelum diperoleh tanggal penerimaan permohonan paten (filing date) maka pengajuan paten atau desain industry dapat ditolak karena tidak baru |
Sejak inventor memperoleh innvensinya sampai diajukan permohonann ya, sehingga diperoleh tanggal penerimaan permohonan |
Menjaga kerahasiaan karena azas konstitutif dan Fisrt to file serat azas kebaruan |
|
31 |
laporan Hasil Praktik Kerja Industri (Prakerin) Siswa |
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 |
|
|
- |
|
32 |
Pedoman Integrasi |
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 |
|
|
- |
|
33 |
Isi Skema Uji Kompetensi Siswa |
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 |
|
|
- |
|
34 |
Buku 1, 2, 3
dan 4 |
UU No. 14 Tahun 2008, butir b |
|
|
- |
|
34 |
Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran |
UU No. 14 Tahun 2008, butir b |
|
|
- |
|
36 |
Berkas Akreditasi Sekolah |
UU No. 14 Tahun 2008, butir b |
|
|
- |
|
37 |
Portofokio Adiwiyata Mandiri |
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 3 |
|
|
- |
|
38 |
Hasil assesment lembaga penilaian keseusaian di lingkungan Kementerian Perindutsrian |
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 3 butir
3 |
Informasi bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
39 |
Materi Uji Kompetensi Siswa |
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 4 |
Informasi bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui pihak tertentu, jika informasi diketahui oleh publik maka menyebabkan tidak valid hasil uji kompetesni |
Permanen |
Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
|
40 |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) |
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) |
Informasi bersifat rahasia karena bila informasi tersebut diketahui publik dapat menghambat pencapaian target kinerja |
Permanen |
Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
|
41 |
Petunjuk Operasional kerja (POK) |
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) |
Informasi bersifat rahasia karena bila informasi tersebut diketahui publik dapat menghambat penncapaian target kinerja |
Permanen |
Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
|
42 |
Berkas Hasil Verifikasi Kelayakan TUK untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi |
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 4 |
Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
43 |
Dokumen perusahaan yang menjadi pelanggan Unit Pelaksana Teknis |
UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 3 butir
2 |
Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakat |
Permanen |
Informasi bisa diperoleh apabila memperoleh izin dari perusahaan yang bersangkutan |
|
44 |
Data analisa, hail uji/kalibrasi, konsultasi dan hasil survey bersifat rahasia, baik dari perorangan maupun dari perusahan (badan) |
UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 2 |
Mencegah kemungkinan persaingan tidak sehat |
Permanen |
Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi |
|
45 |
Informasi lengkap profil sekolah |
UU No. 14 Tahun 2006 Pasal 17 butir h poin3 |
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi khususnya kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang |
Permanen |
Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
|
46 |
Dokumen penawaran lelang |
UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang Pasal 3 butir
2; |
Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakat |
Permanen |
– |
|
47 |
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) tahap I, II atau PHO tahap I, II |
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang Pasal 3 ayat
1 |
Informasi tersebut dapat diketahui pihak tertentu (pesaing/pihak tertentu) |
Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan) |
Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
|
48 |
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) |
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang Pasal 3 ayat
3 |
Informasi bernilai ekonomi bila sifat kerahasiannya informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial |
Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan) |
Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
|
49 |
Copy/salinan SK Pengangkatan Kepala Sekolah |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
Permanen |
– |
|
50 |
Copy/salinan SK Pengangkatan Kasubbag Tata Usaha |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
Permanen |
– |
|
51 |
Copy/salinan SK pengangkatan PPK dan Pokja |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
Permanen |
Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis |
|
52 |
Copy/salinan total HPS berserta rincian Daftar Kuantitas dan harga masing-masing pekerjaan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat 3
huruf b |
Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat |
Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan) |
Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
|
53 |
Copy/salinan spesifikasi teknis untuk masing-masing pekerjaan yang telah ditetapkan oleh PPK |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b |
Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat |
Permanen |
Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis |
|
54 |
Copy/salinan dokumen penawaran perusahaan yang telah memenangkan pelelangan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b |
Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat |
Permanen |
Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis |
|
55 |
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak berserta lampirannya yang meliputi copy/salinan program mutu dan copy/salinan organisasi kerja |
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pasal 3 ayat
2 |
Informasi bersifat rahasia karena hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat |
Permanen |
Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
|
56 |
Copy/salinan kontrak dari masing- masing pekerjaan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Ayat 3 huruf b |
Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat |
Permanen |
Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan |
|
57 |
laporan keuangan yang belum diaudit |
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) |
Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah |
informasi menjadi terbuka setelah pengesahan dari auditor/ lembaga keuangan |
– |
|
58 |
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran |
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) |
Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi |
Dapat dipublikasi setelah pemeriksaan |
Dapat dibuka
atas persetujuan auditor – Dapat diberikan setelah dibuka
dengan mempertimbangan azas kepentingan pemohon informasi |
|
59 |
Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Uang Kegiatan |
|
|
|
- |
|
60 |
laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan |
|
|
|
- |
|
61 |
Buku Kas Umum |
|
|
|
|
|
62 |
Laporan Kegiatan |
|
|
|
- |
|
63 |
Dokumen BMN tertutup |
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) |
Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah |
Dapat dipublikasi setelah pemeriksaan |
Dapat dibuka atas persetujuan auditor- Dapat diberikan setelah dibuka dengan mempertimbangan azas kepentingan pemohon informasi |
|
64 |
Berkas Rekonsiliasi |
|
|
|
- |
|
65 |
Sertifikat Kepemilikan Tanah |
UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3 |
Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi |
Permanen |
- |
|
66 |
Buku dan Surat Kepemilikan Kendaraan Dinas |
UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3 |
Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi |
Permanen |
- |
|
67 |
Persediaan Peralatan dan Bahan Praktik di Laboratorium |
UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3 |
Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi |
Permanen |
- |
|
68 |
Draf/ Proses/ data penaganan khusus industri baik berupa khasus sadidumping, subsidi dan |
UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf i |
Data dan informasi sewaktu waktu dapat berubah sehingga perlu dirahasiakan |
Hingga laporan final diterbitkan |
- |
|
69 |
Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (Personal) |
UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 4 |
Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi |
Permanen |
- |
|
70 |
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) |
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) |
Informasi dikecualikan, karena masih memungkin terjadi perubahan sewaktu-waktu |
Permanen |
- |
|
71 |
Draf dokumen MoU kerjasama industri dalam dan luar negeri/ rancangan |
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1) |
Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi |
Hingga diterbitkan MoU |
- |
|
72 |
Dokumen milik lembaga sertifikasi |
UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf b |
Apabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
permanen |
harus mendapat izin atau persetujuan dari pemilik dokumen |
|
73 |
Dokumen perusahaan yang mengusulkan dan masuk dalam daftar Objek Vital Nasional Industri (OVNI) |
UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf b |
Apabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
permanen |
Informasi dapat dibuka oleh aparat penegak hukum bila terkait perkara pidana di pengadilan |
|
74 |
Dokumen Izin Mendidikan Bangunan (IMB) |
UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf h, butir 3 |
Informasi dikecualikan, karena masih memungkin terjadi perubahan sewaktu-waktu |
Permanen |
– |
|
75 |
Hasil review pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) R.I dan inspektorat jenderal Kementerian Perindustrian |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Merupakan bagian-bagian dari perbaikan internal kantor |
Sampai berakhirnya tahun anggaran |
Rahasia negara |
|
76 |
Data rencana lokasi pengembangan kawasan Sekolah atas prakarsa pemerintah |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf e |
Mencegah kemungkinan ketidak stabilan harga lahan kawasan industri |
hingga izin usaha kawasan industri terbaik |
– |
|
77 |
Laporan hasil audit reviu, laporan |
UU No. 14 pasal 17 |
Memorandum atau surat |
Dapat diberikas |
– |
|
78 |
monitoring tindak lanjut, laporan penelitian audit terhadap pelanggaran |
tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas |
atas persetujuan menteri |
– |
|
79 |
Hasil Audit Eksternal |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Jika dipubliskan, dikhawatir akan terjadi persaingan tidak sehat |
Permanen |
– |
|
80 |
Daftar dan hasil temuan internal (Audit Internal) |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Jika dipubliskan, dikhawatir akan terjadi persaingan tidak sehat |
Permanen |
Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan |
|
81 |
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Jika dipubliskan, dikhawatir dapat menghambat kinerja karena kesimpang siuran persepsi |
Permanen |
– |
|
82 |
Notulen Rapat |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Jika dipubliskan, dikhawatir dapat menghambat kinerja karena kesimpang siuran persepsi |
Permanen |
– |
|
83 |
Dokumen penanganan perkara |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Apabila disampaikan akan menghambat proses penegakan hukum |
Permanen |
Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan |
|
84 |
Berkas Customer Complaint |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Jika dipubliskan, dikhawatirkan menimbulkan pesepsi negatif dari masyarakat |
Permanen |
– |
|
85 |
Laporan Pengaduan Masyarakat |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Jika dipubliskan, dikhawatirkan menimbulkan pesepsi negatif dari masyarakat |
Permanen |
– |
|
86 |
Alat/ Dokumen bukti khasus pelanggaran |
UU No. 14 pasal 17 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik |
Apabila disampaikan akan menghambat proses penegakan hukum |
Permanen |
Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan |
|
87 |
Sistem keamanan elektronik badan publik 1)Konvigurasi data center, 2) Manajemen Database, 3) bandwith Manajemen, 4) Internet Protocol (IP) Address Private dan Lokasi Server, 5) Kode Akses Elektronik |
PP No 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pasal 22 ayat 1 |
Penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusuri suatu informasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan |
permanen |
Boleh diminta atau dibuka, apabila digunakan untuk keperluan pengawasan dan penyelesaian sengketa, dll |
|
88 |
Rancangan peraturan perundang undangan yang sedang disusun |
U No. 14 pasal 17 tahun 2008
; pasal 17 huruf i |
Data dan informasi masih dalam bentuk konsep yang sewaktu waktu bisa berubah |
Hingga diterbitkan menjadi/ permen/kepm en/perdirjen/p erse kjen |
– |
|
89 |
Draf/proses/data penyelesaian kasus/perkara pemasalahan hukum yang terkait SMAN 2 Bukittinggi. |
U No. 14 pasal 17 tahun 2008
; pasal 17 huruf h |
Data dan informasi publik, yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi |
permanen |
– |