Daftar Informasi Dikecualikan

Daftar Informasi Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN


No

Rincian Informasi

Dasar Hukum

Alasan Pengecualian

Jangka Waktu

Keterangan

 1

Proses hingga keputusan hukuman disiplin pegawai

UU No. 14 Tahun

2008 Pasal 17 huruf f

butir 4

Informasi publik yang apabila

dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan hanya

untuk tindak lanjut kepada pejabat atasan kepegawaian

 2

 Hak akses data personal pegawai

UU No. 14 Tahun

2008 Pasal 17 huruf f

butir 4

Informasi publik yang apabila

dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan

3

 Nomor HP dan Telp Pribadi Pegawai/Siswa

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 3

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan

4

Kondisi keuangan pegawai, aset,

pendidikan, pendapatan dan rekening bank guru/pegawai

UU No. 14 Tahun

2008 Pasal 17 huruf butir 3

Informasi publik yang apabila

dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan

5

Ijazah/Transkrip nilai guru/Pegawai

UU No. 14 Tahun

2008 Pasal 17 huruf butir 5

Informasi publik yang apabila

dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan

 6

 Berkas pendapatan kenaiakan gaji berkala pegawai

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 3

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan

 7

 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 3

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

8

 Data Identitas Penerima Beasiswa Kurang Mampu

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 3

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

9

 Bukti Penanganan Kasus Siswa

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 5

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

10

 Berkas Absensi dan Cuti Pegawai

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 2

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 

11

Riwayat, kondisi, & perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis pegawai dan anggota keluarga

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 2

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

12

Catatan yang menyangkut pribadi seseorang (pegawai & peserta didik) yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non  formal, misal: 1) Nilai akademik peserta didik, 2) Biodata dan data permasalahan

 UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h

butir 5

 Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

  Permanen

 Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 13

 Berkas Hasil Uji Kompetensi Siswa

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf hbutir 5

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 14

 Berkas Penanganan Kasus Siswa

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 5

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 15

 Data Kemajuan dan Hasil Belajar Siswa

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 5

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 16

 Lembar Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 17

 lembar Penilaian DP3

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 18

 Berkas Hasil Diklat Siswa/ Pegawai

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

Data dan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 19

Hasil evaluasi terkait dengan kinerja, kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan pegawai

 UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

 Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

 Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 20

  Dokumen Penelahaan Informasi Jabatan (Anjab, Peta Jabatan, Perhitungan Kebutuhan Pegawai)

 UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

 Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah

Dapat dibuka setelah mendapat pesetujuan/ pertidaksetuju an

 Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan dari pimpinan

 21

 Berkas Penetapan Angka Kredit Guru

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 22

 Berkas Kenaikan Pangkat Pegawai

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 23

 Dokumen Faktor Jabatan (Grading) Pegawai

 UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

 Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi

 24

 Daftar Urut Kepangkatan Pegawai

 UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf butir 4

 Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi

 25

 Proses penilaian penerimaan dan biodata calon peserta didik

 UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir poin 5

Kegiatan menyangkut pribadi seseorang terkait dengan kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal

 Permanen

 Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 26

 Berkas Identitas pegawai (Karpeg, Karis/ Karsu, Taspen, BPJS)

 UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir poin 1

 Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, atau dapat diberikan oleh pimpinan berdasarkan kepentingan organisasi

 

27

Data Identitas Siswa, Pembina dan Pelatih Kegiatan Ekstrakurikuler, Pegawai dan Siswa yang sedang Magang Industri, Siswa yang sedang Mengikuti Kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin)

 UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 butir poin 5

  Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi

 Permanen

 

 28

 Berkas dan Konsep Pengembangan Unit Produksi dan Teaching Factory

 UU No. 14 Tahun 2008, butir b

Mendapat perlindungan karena informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiannya

 Permanen

 

Dapat diberikan dengan persetujuan dari pimpinan

 29

 Isi perjanjian lisensi hasil litbang yang telah dipatenkan

UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

Dagang Pasal 9

Mencegah kemungkinan timbulnya persaingan usaha tidak sehat

 Permanen

 Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi

   30

  Hasil penelitian yang masih dalam proses perolehan HKI

 UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

pasal 3 ayat 1;

 Apabila informasi disampaikan kepada masyarakat sebelum diperoleh tanggal penerimaan permohonan paten (filing date) maka pengajuan paten atau desain industry dapat ditolak karena tidak baru

 Sejak inventor memperoleh innvensinya sampai diajukan permohonann ya, sehingga diperoleh tanggal penerimaan permohonan

 Menjaga kerahasiaan karena azas konstitutif dan Fisrt to file serat azas kebaruan

 31

laporan Hasil Praktik Kerja Industri (Prakerin) Siswa

UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

pasal 3

 

 

 

-

 32

 Pedoman Integrasi

UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

pasal 3

 

 

 

-

 33

 Isi Skema Uji Kompetensi Siswa

UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

pasal 3

 

 

 

-

34

Buku 1, 2, 3 dan 4

UU No. 14 Tahun 2008, butir b

 

 

-

34

Dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

UU No. 14 Tahun 2008, butir b

 

 

-

36

Berkas Akreditasi Sekolah

UU No. 14 Tahun 2008, butir b

 

 

-

 

37

 

Portofokio Adiwiyata Mandiri

UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

pasal 3

 

 

 

-

 38

 Hasil assesment lembaga penilaian keseusaian di lingkungan Kementerian Perindutsrian

 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

Dagang Pasal 3 butir 3

Informasi bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum

 Permanen

 Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 39

 Materi Uji Kompetensi Siswa

 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

Dagang Pasal 4

Informasi bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui pihak tertentu, jika informasi diketahui oleh publik maka menyebabkan tidak valid hasil uji kompetesni

 Permanen

 Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi

  40

 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)

Informasi bersifat rahasia karena bila informasi tersebut diketahui publik dapat menghambat pencapaian target kinerja

 Permanen

 Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi

 41

 Petunjuk Operasional kerja (POK)

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)

Informasi bersifat rahasia karena bila informasi tersebut diketahui publik dapat menghambat penncapaian target kinerja

 Permanen

 Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi

 42

Berkas Hasil Verifikasi Kelayakan TUK untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi

UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

Dagang Pasal 4

Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat  pribadi

 Permanen

Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 43

Dokumen perusahaan yang menjadi pelanggan Unit Pelaksana Teknis

UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang

Pasal 3 butir 2

Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakat

 Permanen

Informasi bisa diperoleh apabila memperoleh izin dari perusahaan yang bersangkutan

 44

Data analisa, hail uji/kalibrasi, konsultasi dan hasil survey bersifat rahasia, baik dari perorangan maupun dari perusahan (badan)

 UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang

Pasal 2

 Mencegah kemungkinan persaingan tidak sehat

 Permanen

 Dapat diberikan dengan persetujuan dari pemilik lisensi

 45

 Informasi lengkap profil sekolah

 UU No. 14 Tahun 2006 Pasal 17 butir h poin3

Dapat mengungkapkan rahasia pribadi khususnya kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang

 Permanen

 Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

 46

 Dokumen penawaran lelang

UU No. 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang

Pasal 3 butir 2;

Informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak dapat diketahui secara umum oleh masyarakat

 Permanen

 

 47

 Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) tahap I, II atau PHO tahap I, II

 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

dagang Pasal 3 ayat 1

 Informasi tersebut dapat diketahui pihak tertentu (pesaing/pihak tertentu)

Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan)

 Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan

 48

 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

dagang Pasal 3 ayat 3

 Informasi bernilai ekonomi bila sifat kerahasiannya informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial

 Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan)

 Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan

 49

 Copy/salinan SK Pengangkatan Kepala Sekolah

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h

 Dapat mengungkap rahasia pribadi

 Permanen

 

 

 50

 Copy/salinan SK Pengangkatan Kasubbag Tata Usaha

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h

 Dapat mengungkap rahasia pribadi

 Permanen

 

 

 51

 Copy/salinan SK pengangkatan PPK dan Pokja

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h

 Dapat mengungkap rahasia pribadi

 Permanen

 Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis

 52

 Copy/salinan total HPS berserta rincian Daftar Kuantitas dan harga masing-masing pekerjaan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat 3 huruf b

 Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat

Tahun berjalan (hingga berakhir proses pekerjaan)

 Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan

 53

 Copy/salinan spesifikasi teknis untuk masing-masing pekerjaan yang telah ditetapkan oleh PPK

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b

 Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat

 Permanen

 Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis

 54

 Copy/salinan dokumen penawaran perusahaan yang telah memenangkan pelelangan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b

 Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat

 Permanen

 Dapat diberikan bila yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis

 55

Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak berserta lampirannya yang meliputi copy/salinan program mutu dan copy/salinan organisasi kerja

 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia

Dagang pasal 3 ayat 2

 Informasi bersifat rahasia karena hanya diketahui pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat

 Permanen

 Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan

 56

 Copy/salinan kontrak dari masing- masing pekerjaan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Ayat 3 huruf b

 Informasi terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat

 Permanen

 Dapat dibuka setelah pekerjaan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan

 57

 laporan keuangan yang belum diaudit

 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)

 Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah

informasi menjadi terbuka setelah pengesahan dari auditor/ lembaga keuangan

 

 

 

 

 58

 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)

 Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi

 Dapat dipublikasi setelah pemeriksaan

Dapat dibuka atas persetujuan auditor Dapat diberikan setelah dibuka dengan mempertimbangan azas kepentingan pemohon informasi

59

Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Uang Kegiatan

 

 

 

-

60

laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan

 

 

 

-

61

Buku Kas Umum

 

 

 

 

62

Laporan Kegiatan

 

 

 

-

 63

 Dokumen BMN tertutup

 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)

 Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi karena data masih memungkinkan untuk berubah

 Dapat dipublikasi setelah pemeriksaan

 Dapat dibuka atas persetujuan auditor- Dapat diberikan setelah dibuka dengan mempertimbangan azas kepentingan pemohon informasi

64

Berkas Rekonsiliasi

 

 

 

-

 65

 Sertifikat Kepemilikan Tanah

 UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3

Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi

 Permanen

 

-

 66

 Buku dan Surat Kepemilikan Kendaraan Dinas

 UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3

Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi

 Permanen

 

-

 

67

 Persediaan Peralatan dan Bahan Praktik di Laboratorium

 UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 3

Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi organisasi

 Permanen

 

-

 

68

Draf/ Proses/ data penaganan khusus industri baik berupa khasus sadidumping, subsidi dan

 UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf i

Data dan informasi sewaktu waktu dapat berubah sehingga perlu dirahasiakan

Hingga laporan final diterbitkan

 

-

 69

 Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (Personal)

 UU No. 14 Tahun 2008, huruf h butir 4

Informasi bersifat rahasia, apabila dibuka dapat mengungkapkan data pribadi

 Permanen

 

-

 70

 Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)

Informasi dikecualikan, karena masih memungkin terjadi perubahan sewaktu-waktu

 Permanen

 

-

 

71

Draf dokumen MoU kerjasama industri dalam dan luar negeri/ rancangan

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 30 ayat (1)

Apabila disampaikan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi

Hingga diterbitkan MoU

 

-

 72

 Dokumen milik lembaga sertifikasi

 UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf b

 Apabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

 permanen

 harus mendapat izin atau persetujuan dari pemilik dokumen

 73

 Dokumen perusahaan yang mengusulkan dan masuk dalam daftar Objek Vital Nasional Industri (OVNI)

 UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf b

 Apabila informasi dibuka kepada pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

 permanen

 Informasi dapat dibuka oleh aparat penegak hukum bila terkait perkara pidana di pengadilan

 74

 Dokumen Izin Mendidikan Bangunan (IMB)

UU No. 14 tahun 2008: pasal 17 huruf

h, butir 3

Informasi dikecualikan, karena masih memungkin terjadi perubahan sewaktu-waktu

 Permanen

 

 75

Hasil review pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) R.I dan inspektorat jenderal Kementerian Perindustrian

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

 Merupakan bagian-bagian dari perbaikan internal kantor

Sampai berakhirnya tahun anggaran

 

 

Rahasia negara

 76

 Data rencana lokasi pengembangan kawasan Sekolah atas prakarsa pemerintah

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf e

 Mencegah kemungkinan ketidak stabilan harga lahan kawasan industri

hingga izin usaha kawasan industri terbaik

 

 

77

Laporan hasil audit reviu, laporan

UU No. 14 pasal 17

Memorandum atau surat

Dapat diberikas

 78

monitoring tindak lanjut, laporan penelitian audit terhadap pelanggaran

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas

atas persetujuan menteri

 

 79

 Hasil Audit Eksternal

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

 

Jika dipubliskan, dikhawatir akan terjadi persaingan tidak sehat

 Permanen

 

 80

 Daftar dan hasil temuan internal (Audit Internal)

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

 

Jika dipubliskan, dikhawatir akan terjadi persaingan tidak sehat

 Permanen

Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan

 81

 Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Jika dipubliskan, dikhawatir dapat menghambat kinerja karena kesimpang siuran persepsi

 Permanen

 

 82

 Notulen Rapat

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Jika dipubliskan, dikhawatir dapat menghambat kinerja karena kesimpang siuran persepsi

 Permanen

 

 83

 Dokumen penanganan perkara

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Apabila disampaikan akan menghambat proses penegakan hukum

 Permanen

Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan

 84

 Berkas Customer Complaint

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Jika dipubliskan, dikhawatirkan menimbulkan pesepsi negatif dari masyarakat

 Permanen

 

 85

 Laporan Pengaduan Masyarakat

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Jika dipubliskan, dikhawatirkan menimbulkan pesepsi negatif dari masyarakat

 Permanen

 

 86

 Alat/ Dokumen bukti khasus pelanggaran

UU No. 14 pasal 17

tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Apabila disampaikan akan menghambat proses penegakan hukum

 Permanen

Dapat diberikan atas persetujuan menteri/ putusan komisi informasi/pengadilan

 87

Sistem keamanan elektronik badan publik 1)Konvigurasi data center, 2) Manajemen Database,

3) bandwith Manajemen, 4) Internet Protocol (IP) Address Private dan Lokasi Server, 5) Kode Akses Elektronik

 PP No 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pasal 22

ayat 1

Penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusuri suatu informasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

 permanen

 Boleh diminta atau dibuka, apabila digunakan untuk keperluan pengawasan dan penyelesaian sengketa, dll

 88

 Rancangan peraturan perundang undangan yang sedang disusun

 U No. 14 pasal 17

tahun 2008 ; pasal 17 huruf i

 Data dan informasi masih dalam bentuk konsep yang sewaktu waktu bisa berubah

Hingga diterbitkan menjadi/ permen/kepm en/perdirjen/p erse kjen

 

 

 

 89

Draf/proses/data penyelesaian kasus/perkara pemasalahan hukum yang terkait SMAN 2 Bukittinggi.

 U No. 14 pasal 17

tahun 2008 ; pasal 17 huruf h

 Data dan informasi publik, yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi

 permanen